Banda Aceh (ANTARA News) - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat mengamankan tiga pasangan remaja yang diduga melanggar qanun (peraturan daerah) Syariat Islam tentang khalwat (zina).
"Kami mendapat laporan dari warga yang resah dengan perbuatan mereka sehingga langsung kami amankan," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Iskandar, di Banda Aceh, Senin.
Ketiga pasangan remaja itu diamankan dari kamar kos di kawasan Lorong Angrek Kota Banda Aceh, Minggu (17/1) malam bermula dari laporan warga yang mengaku sudah jenuh melihat aksi tingkah anak remaja ini yang tidak pernah menghiraukan teguran warga.
"Berdasarkan laporan warga, hampir setiap malam ketiga pasangan tersebut terlihat berkumpul bersama di dalam kos-kosan," tambah Iskandar.
Mereka ditangkap atas dugaan melanggar Qanun Syariat Islam No.14/2003 tentang khalwa. Jika terbukti bersalah ketiga pasangan tersebut akan di ancam dengan hukuman cambuk sebanyak sepuluh kali cambukan didepan umum.
Petugas mengamankan tiga orang yang masih berstatus mahasiswi itu ke markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sementara pasangan mereka ditahan di kantor Polsek Baiturrahman Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu pelaku dugaan khalwat tersebut berasal dari Sumatra Utara mengaku berstatus non-Muslim, sementara dua pasangan lainnya mengaku warga Aceh.
Kepada petugas para tersangka mengaku tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun syariah Islam namun petugas beralasan ketiganya telah terbukti berada dalam satu kamar sehingga telah memenuhi salah satu unsur khalwat yaitu berdua-dua dengan bukan muhrim ditempat sepi.
Menurut data Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terdata 92 kasus pelanggaran Qanun No.14/2003 tentang Khalwat atau mesum dengan 183 orang pelanggar pada 2009 di ibukota Provinsi Aceh itu.
Meskipun terdapat puluhan kasus pelanggaran qanun khalwat, namun tidak ada yang dibawa sampai ke Mahkamah Syariah karena berbagai hal.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010