Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Bupati Bekasi, Dr. H. Sa`duddin MM, akan mengaji putusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan PT Maruta Bumi Prima (MBP) terkait pengelolaan gas di wilayah setempat.
"Saya sudah memahami putusan MA dan menindaklanjutinya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan kajian yang secara pasti sebelum menentukan langkah melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, kita tunggu saja hasilnya. Yang jelas kami akan ikuti prosedur hukum," kata Sa`duddin, kepada ANTARA, di Cikarang, Senin.
Sa`duddin mengaku, pihaknya belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait putusan MA yang memenangkan PT MBP dalam mengelola sumber daya gas. "Saya justru tahu dari pihak penggugat. Bupati dalam hal ini bukan eksekutor putusan hukum, mungkin lebih tepatnya adalah Kejaksaan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan hukum tersebut telah terjadi sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bekasi, melainkan bupati sebelumnya. "Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004 saat pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dijabat Bupati Wikanda Darmawijaya. Sehingga saya masih perlu kajian yang mendalam," katanya.
Sa`duddin juga menyatakan pihaknya membuka peluang bagi rekan swasta mana pun selama bisa bekerja sama dengan baik.
Dalam siaran pers yang disampaikan kuasa hukum PT Maruta Bumi Prima (MBP), Hotma Sitompul, kepada ANTARA, Minggu (17/1) menyebutkan, Pemkab Bekasi terkesan tutup mata terhadap putusan hukum MA. Apabila putusan hukum itu tidak segera dijalankan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Satgas mafia hukum.
Sementara itu, dalam perjanjian kerja sama bernomor 542/Kep.128 Ahuk/2004 sempat dibatalkan setelah Wikanda Darmawijaya saat kalah dalam pemilihan kepala daerah oleh pesaingnya, Saleh Manaf.
PT BBWM selanjutnya mengikat kerja sama dengan PT Odira Energy Persada. Atas pembatalan kerja sama itu, PT MBP mengajukan gugatan ke PTUN Bandung hingga berkekuatan tetap di tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA dengan putusan Nomor 29 PK/TUN/2008.
PT MBP juga melakukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dan telah dimenangkan oleh putusan tetap di tingkat MA no 2045 K/Pdt/2007. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010