Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI akan menolak jika Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, hanya diketahui oleh pejabat setingkat menteri.

"Rencana Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BNPP itu kami dukung, dan memang harus segera dibentuk. Namun apabila BNPP tersebut diketuai seorang pejabat setingkat menteri, kami khawatir, badan tersebut menjadi tidak efektif," kata Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan itu, atas nama beberapa rekannya di komisi tersebut, sehubungan dengan rencana Presiden segera mengeluarkan Perpres tentang BNPP dimaksud.

"Kalau hanya diketuai seorang menteri, maka badan ini sama saja dengan pengalaman badan-badan lainnya, tidak efektif dalam berkoordinasi. Karena BNPP setidaknya harus berkoordinasi dengan 16 institusi di bawahnya, yang juga sebagiannya adalah dipimpin pejabat setingkat menteri," ungkapnya, mengacu kepada undang-undang (UU) tersebut.

Jika BNPP hanya dipimpin seorang pejabat setingkat menteri, demikian Fayakhun Andriadi, lembaga ini akan lebih banyak diabaikan.

"Karena itu, kami dari Komisi I DPR RI mengusulkan, BNPP ini dipimpin langsung oleh Presiden RI atau Wakil Presiden (Wapres), biar lebih efektif dan manfaatnya langsung terasa bagi kepentingan kedaulatan NKRI," tegas anggota Fraksi Partai Golkar yang tengah menyelesaikan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Indonesia (UI) ini.

Bagi Fayakhun Andriadi, BNPP merupakan wadah koordinasi peran, fungsi serta tugas pengelolaan kawasan perbatasan, terkait dengan kebijakan program pembangunan, kebutuhan anggaran, evaluasi maupun pengawasannya.

"Jadi, Perpres tentang BNPP yang telah diwacanakan sejak beberapa tahun sebelumnya jangan dibentuk hanya sekedarnya saja, atau hanya karena kebutuhan tertentu saja. Sebab, sejatinya Perpres ini telah terbentuk sejak enam bulan setelah UU Wilayah Negara disahkan. Jadi, kini `molornya banyak," ungkapnya.

Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang menetapkan dua Program Pembangunan Wilayah Perbatasan, Fayakhun Andriadi menilai, BNPP memiliki peran, tugas, serta fungsi sangat signifikan dalam pemberdayaan daerah tapal batas (darat maupun laut, bahkan udara).

"Dua tujuan tersebut, pertama, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penetapan hak kedaulatan dan yang dijamin oleh hukum internasional. Dan kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis berhubungan dengan negara tetangga," ujarnya.

Makanya, Fayakhun Andriadi dkk menganggap, sebetulnya aturan teknis tentang pengelolaan perbatasan sudah seharusnya direalisasikan sejak dulu, bukan baru sekarang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010