Penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. Namun,....
Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga Rabu belum menahan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S serta dua orang lainnya berinisial SS dan JS meski mereka sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu pada tahun akademik 2018.
 
"Tersangka belum ditahan tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. Namun, penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.

Baca juga: Temui Mahfud, Rektor UIN Sumut bahas soal deradikalisasi

Baca juga: Sepuluh rektor UIN temui pimpinan DPD bahas sulitnya buka prodi
 
"Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka, kami ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya. Yang pasti penyidikan kasus ini akan dilanjutkan sampai ke penuntut umum," ujarnya.
 
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan apa pun terkait dengan kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Reskrimsus Polda Sumut menetapkan S, pejabat pembuat komitmen UIN berinisial SS, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu pada tahun akademik 2018.
 
Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020