Pemprov DKI tengah berupaya menurunkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dari 70 persen menjadi 60 persen.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut tingkat gejala klinis menjadi pertimbangan untuk menetapkan lokasi isolasi bagi orang-orang terpapar Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di ibu kota.
Widyastuti mengatakan pihak pemerintah provinsi membagi tingkat gejala pasien terpapar COVID-19 mulai dari asimtomasis (tidak ada gejala klinis), gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada tempat tidur di 67 rumah sakit rujukan.
"Untuk asimtomatis kan isolasi mandiri apakah di Wisma Atlet atau di tempat yang telah disediakan, untuk yang ringan bisa di Wisma Atlet, untuk yang sedang hingga berat itu baru dilakukan di rumah sakit. Sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada tempat tidur," kata Widyastuti dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasus baru COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 941
Pemprov DKI, kata Widyastuti, saat ini tengah berupaya untuk menurunkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) dari saat ini 70 persen agar terjaga menjadi 60 persen.
Widyastuti mengaku saat ini terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19 terkait kapasitas tempat tidur.
"Kita berkoordinasi tentunya dengan tadi barusan rumah sakit rujukan, dan Wisma Atlet pelebaran kapasitas. Ini bukan hanya menyangkut alat kesehatan dan ruangan. Alat kesehatan dan ruangan sudah cukup," katanya.
Baca juga: Monumen COVID-19 di delapan kecamatan Jakarta Pusat diresmikan
Widyastuti menambahkan dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) pada pekan mendatang, akan ada 1.800 tenaga kesehatan (nakes) baru yang turut membantu penanggulangan penyakit dari virus Novel Corona jenis baru ini di Ibu Kota.
"Nanti dalam minggu depan sudah ada 1.800 tenaga yang sudah siap," ujar Widyastuti.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk tenaga profesional kesehatan (nakes) penanganan COVID-19. Rekrutmen ditujukan bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) yang kekurangan tenaga kesehatan.
Baca juga: Jakarta Timur pampang pergerakan kasus COVID-19 di ruang publik
Dalam Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 di Lingkungan Pemprov DKI, ada 13 posisi yang tersedia. Mereka di antaranya dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dan dokter spesialis anestesi KIC.
Untuk dokter spesialis, upah yang diajukan DKI ialah Rp15 juta, upah untuk dokter umum Rp10 juta, dan upah perawat Rp7,5 juta. Upah tenaga penunjang kesehatan ialah Rp5 juta, dan tenaga penunjang lainnya Rp4,2 juta.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020