Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan pemerintah memperkuat gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang untuk mengatasi masalah perdagangan orang yang jumlah kasusnya meningkat.

"Menurut data Bareskrim Polri, kasus yang terpantau, terlapor dan ditemukan meningkat dalam beberapa tahun ini," katanya usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jakarta, Senin.

Data Bareskrim Polri menunjukkan, tahun 2005 ada 71 kasus perdagangan orang dengan korban 125 orang dewasa dan 18 anak, tahun 2006 ada 84 kasus dengan korban 496 orang dewasa dan 129 anak, serta pada 2007 ada 123 kasus dengan korban 210 orang dewasa dan 71 anak.

Sementara pada 2008, hingga bulan Maret terdapat 53 kasus dengan korban delapan orang dewasa dan 22 anak.

"Pelakunya diproses secara hukum, menurut undang-undang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Pelaku diupayakan mendapat hukuman seberat-beratnya," katanya.

Tindak pidana perdagangan orang, ia menjelaskan, umumnya dilakukan dengan melakukan penculikan, membujuk korban untuk bekerja, menjerat korban dengan utang, adopsi ilegal, serta pemalsuan identitas.

Korban perdagangan orang biasanya dipekerjakan sebagai buruh pelabuhan dan tempat hiburan, pekerja seks, dan pengemis.

"Akar masalahnya memang kemiskinan dan pengangguran. Tapi sebelum dua masalah itu terselesaikan pemerintah juga melakukan berbagai pencegahan dan peningkatan perlindungan," kata Agung yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari yang juga Pelaksana Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan, upaya pencegahan antara lain dilakukan dengan membenahi sistem perlindungan TKI yang akan ditempatkan ke luar negeri.

"Sebab selama ini sebagian kasus perdagangan orang dilakukan dengan mendompleng pengiriman TKI," katanya.

Pemerintah juga akan memperkuat jaringan kerja penanganan tindak pidana perdagangan orang antara pemerintah, masyarakat dan swasta.

"Gugus Tugas juga akan diperkuat, daerah akan didorong membentuk gugus tugas, khususnya daerah perbatasan dan daerah yang biasa menjadi transit," katanya serta menambahkan saat ini baru ada 16 gugus tugas di tingkat provinsi dan 27 gugus tugas di tingkat kabupaten/kota.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010