Tangerang (ANTARA News) - Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro rencananya akan di sidang di Markas TNI di Cilangkap Jakarta Timur, terkait sengketa pembelian tanah di jalan Warung Buncit Raya No. 301 Jakarta Selatan, karena diduga melakukan korupsi.

Auditur militer TNI, Mayor Wirdel Boy, Senin di Tangerang, menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan negosiasi tertutup dengan pihak Herman dalam rumahnya di Cluster Vermont Park Blok G-5 No.18 Perumahan BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Dalam negosiasi itu, pihak TNI menginginkan bahwa Herman Sarens harus di sidang di Markas TNI di Jakarta Timur,"ucap Wirdel.

Dia mengatakan, di dalam rumah Herman masih terlihat proses perbicaraan alot dan panjang terkait aset sengketa lahan milik TNI Itu yang diduga digelapkan.

Menurut dia, dalam pembicaraan antara kedua belah pihak diharapkan Herman bisa di menyerahkan diri tanpa dipaksa untuk di sidang.

Herman kata Wirdel sudah tiga kali dipanggil oleh Pusat Penerangan TNI, namun yang bersangkutan menolak dan mangkir.

Namun begitu, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah tersebut, dan bila atasan menyuruh melakukan tindakan tegas, tentu dilaksanakan.

Ketika ditanya soal adanya kabar yang beredar bahwa di lokasi rumah Herman terdengar ada suara tembakan, dan Wirdel membantah.

"Tidak ada suara tembakan, hanya buruh bangunan sekitar rumah Herman melakukan pekerjaan sehingga menimbulkan suara keras," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong AKP Budi Hermanto, mengatakan untuk menjaga hal yang tidak diingankan maka pihaknya menerjunkan beberapa petugas kepolisian di areal rumah Herman.

Budi Hermanto menambahkan, karena wilayah hukumnya berada di Serpong sudah menjadi tugas untuk mengamankan.

Sebelumnya, Herman Sarens membantah telah melakukan pengelapan aset milik negara berupa tanah di Jalan Warung Buncit Raya No. 301, Jakarta Selatan yang dituduhkan kepadanya.

Herman Sarens Sudiro melalui sopir pribadinya Senin membagikan foto copy kepada wartawan di pintu gerbang pos penjagaan yang berisikan bantahan tuduhan tersebut.

Sedangkan bantahan tersebut bahwa tanah miliknya yang berada di jalan Warung Buncit No 301 itu merupakan pembelian Herman sewaktu menjadi asisten kepala staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tahun 1966/1967, bukan aset negara atau TNI.

Bahkan menurut pria kelahiran Pandeglang, Banten, 24 Mei 1930 itu bahwa tanah seluas tiga hektar dibeli dari Ngudi Gunawan, salah seorang pedagang sebesar Rp 10 juta dan mutlak menjadi milik Herman sejak saat itu.

Namun di tempat terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Mayjen TNI Subagja Djiwapradja, mengatakan pihaknya berupaya memanggil paksa Herman Sarens dari kediamannya karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi surat pemanggilan oleh auditor militer terkait masalah penguasaan aset TNI.

Menurut Subagja bahwa adanya aparat Polisi Militer di rumah Herman bukan pengepungan tapi pemanggilan paksa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010