Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menyelesaikan persoalan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Susno Duadji secara internal.

"Tim pemeriksa (Susno) sudah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalannya secara internal," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang di Jakarta Selatan, Senin.

Edward menuturkan keputusan menyelesaikan persoalan Susno secara internal bertujuan untuk menjaga soliditas organisasi Polri yang terdiri atas 400 ribu anggota polisi dan pegawai negeri sipil.

Kadivhumas itu mengungkapkan pihaknya hanya akan mensosialisasikan hasil penanganan masalah Susno secara internal kepada seluruh jajaran Polri dan tidak mempublikasikan kepada masyarakat umum.

"Penyelesaian ini tidak bisa dipublikasikan kepada masyarakat umum dengan pertimbangan menjaga soliditas organisasi," ujar Edward.

Edward menyatakan tim penanganan persoalan Susno terdiri atas tim klarifikasi dan pemeriksaan saksi yang tergabung pada satu tim.

Kedua tim itu sudah mengambil langkah-langkah penanganan dan sudah melaporkan kepada pimpinan Polri, bahkan ada keputusannya, namun tidak bisa menginformasikan proses dan hasilnya.

"Khawatir menimbulkan kebingungan apabila disosialisasikan kepada masyarakat umum," ungkap Edward mengatakan.

Jenderal bintang dua itu menyatakan langkah penyelesaian internal juga guna meningkatkan moril disiplin dan Polri mengonsentrasikan terhadap pelaksanaan tugas yang utama agar tidak mengganggu kinerja di lapangan.

Terkait dengan klarifikasi terhadap Susno, maka Edward menuturkan tim penanganan Susno mendalami masalah kehadiran mantan Kapolda Jawa Barat itu sebagai saksi, ancaman pembunuhan dan absensi pada kedinasan.

Edward mengungkapkan penyelesaian masalah secara internal tersebut tidak hanya berlaku bagi jenderal bintang tiga, namun berlaku untuk seluruh anggota Polri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010