Banda Aceh (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa nyaris bentrok dengan petugas Satpol Pamong Praja (PP) dalam aksi unjuk rasa di halaman depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Senin.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) itu menuntut segera dilakukan amandemen terhadap Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Para pendemo memaksa masuk ke gedung utama DPRA namun dihalangi petugas Satpol-PP yang dibantu polisi. Akibatnya terjadi dorong mendorong kedua belah pihak.

Karena dihalangi petugas, mahasiswa dari bergai lintasorganisasi itu bertahan dan melakukan orasi di depan kantor DPRA.

Muhammad Fazil, seorang pendemo, mengatakan, pemerintah Aceh bersama dengan DPRA harus mendesak Pemerintah Pusat untuk mengamandemen UUPA karena dinilai belum sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinky 15 Agustus 2005.

Perjanjian damai terjalin setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk mengakhiri konflik yang terjadi di daerah itu.

"Karena itu, kami minta Pemerintah Aceh mendesak pusat, sehingga keinginan menyejahterakan masyarakat dapat terwujud di masa mendatang," katanya menjelaskan.

Mereka juga menilai, pemerintah pusat belum serius melimpahkan seluruh kewenangan yang diberikan kepada daerah paling barat pulau Sumatra tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UUPA.

"Sampai saat ini baru dua Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, sementara delapan PP dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) belum diberikan ke Pemerintah Aceh," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRA, Adnan Beransyah saat menjumpai para pendemo mengatakan pihaknya akan mendesak pemerintah pusat untuk mengamandemen UUPA untuk memperoleh seluruh kewenangan bagi penyelenggaraan pemerintah di daerah itu.

"Kita bertekad mendesak agar UUPA diamandemen sesuai dengan MoU, sehingga upaya menyejahterakan masyarakat dapat terwujud," demikian Adnan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010