"Sindikat pemalsu rokok ini, tidak hanya menerima pesanan dari merek-merek rokok yang tidak terkenal. Tetapi, sejumlah rokok merek terkenal yang laku di pasaran juga dipalsukan," kata Kepala KPPBC Kudus, Muhammad Purwantoro melalui Kasubsie Layanan Informasi, Zaini Rasyidi, Senin.
Bukti adanya upaya pemalsuan terhadap rokok merek terkenal, yakni ditemukannya sejumlah barang bukti, seperti peralatan cetak dan negatif film untuk desain bungkus rokok merek terkenal di sebuah rumah di Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan alat pencetak dari bahan logam yang tertulis "sukun".
"Menurut pengakuan pelaku yang bernama AS, rumah milik orang tuanya ini memang digunakan untuk produksi rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM)," ujarnya.
Pelaku juga mengakui, selama ini kegiatannya memalsukan rokok ilegal karena mendapatkan suntikan modal dari seorang cukong yang biasa berbisnis rokok ilegal.
"Dari sejumlah barang bukti yang disita, pelaku diduga kuat sering menerima pesanan untuk membuat rokok ilegal dengan merek terkenal," ujarnya.
Sedangkan barang bukti rokok yang ditemukan petugas, yakni rokok jenis SKT dari berbagai merek sebanyak 3.590 bungkus atau 119.480 batang, dan rokok jenis SKM dari berbagai merek sebanyak 3.810 bungkus atau 274.720 batang.
Barang bukti lain yang disita petugas, yakni tembakau sampur siap produksi sebanyak 33 kilogram, peralatan pengemas rokok, dan sejumlah bahan pengemas seperti kertas slop, papir, dan pres.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita, yakni sebanyak 394.200 batang," ujarnya.
Potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau yang berhasil diselamatkan petugas, yakni senilai RP62,53 juta.
"Empat orang pekerja, salah seorang diantaranya merupakan ahli cetak bungkus rokok juga diamankan untuk dimintai keterangannya guna mengungkap pelaku lain yang dimungkinkan terlibat," ujarnya.
Ia menegaskan, aparat Bea dan Cukai Kudus selalu berupaya menindak para pelaku pelanggaran di bidang cukai untuk menjamin kepastian hukum di bidang cukai dan mengatasi dampak kerugian negara yang bersifat materiil dan nonmateriil. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010