Jakarta, 18/1 (ANTARA) - Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 menetapkan Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang berlaku mulai tanggal 28 Desemeber 2010.

     Jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada Bank Pemberi Kredit yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit. Subsidi Bunga diberikan kepada PDAM sebesar selisih antara BI rate dengan bunga kredit investasi yang disepekati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM, paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Jaminan dan Subsidi Bunga tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit.

     Setiap pemberian Jaminan didahului dengan Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Gubernur/Bupati/Walikota, dan Direktur Utama/Direktur PDAM. Jaminan tetap berlaku sepanjang perjanjian induk (Umbrella Agreement) dan perjanjian kredit masih efektif. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2014.

     Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan untuk PDAM yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerinta Pusat, wajib memenuhi persyaratan yaitu: a) Hasil audit kinerja oleh BPKP menunjukkan kriteria "sehat"; b) PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan; c) Penetapan full cost recovery tersebut ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan Pemerintah Daerah dan berlaku selama masa penjaminan;
2) Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian piutang Negara pada PDAM dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan.


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010