Jakarta, 18/1 (ANTARA) - Dalam rangka acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Penyerahan DIPA, menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010, baik di pusat maupun di daerah dan untuk menunjukan kepada publik tentang komitmen segenap jajaran pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010;
2. Penyerahan DIPA kepada para Menteri dan para Pimpinan Lembaga dan kepada para Gubernur serta kepada Menteri Keuangan merupakan amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Penyerahan DIPA kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga secara simbolis diserahkan kepada :
a. 2 (dua) Menteri/Pimpinan Lembaga yang Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga-nya tahun 2008 terbaik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu:
- Departemen Perindustrian, dan
- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
b. 2 (dua) Menteri/Pimpinan Lembaga yang realisasi anggaranya pada tahun 2009 paling besar, yaitu:
- Kepolisian Negara RI, dan
- Departemen Agama
c. 2 (dua) Menteri/Pimpinan Lembaga yang pagu anggaranya pada tahun2010 paling besar, yaitu
- Departemen Pendidikan Nasional, dan
- Departemen Pertahanan
4. Poin-poin penting lainnya yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya antara lain :
a. Keseriusan semua pihak hendaknya dapat merubah pola pencairan dana agar tidak menumpuk diakhir tahun dan pengeluaran anggaran bisa lebih proporsional pada setiap triwulan sehingga peran APBN dalam memberikan stimulus bagi perekonomian sebagaimana kita harapkan;
b. Presiden meminta agar Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2011 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Demikian pula, kepada para Gubernur diminta untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerahnya masing-masing sehingga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
c. Upaya penegakan hukum perlu terus dilakukan agar negeri kita dapat benar-benar bersih dari tindakan-tindakan yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
d. Pelaksanaan anggaran harus dapat dimulai sejak awal tahun agar peran APBN sebagai stimulus ekonomi dapat berjalan. Seluruh jajaran pemerintahan harus ikut serta memberikan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan APBN;
e. Para Kuasa Pengguna Anggaran segera menunjuk pejabat pengelola keuangan yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran, dan memberi perhatian khusus pada kompetensi dan keahlian mereka.
f. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertindak selaku Pengguna Anggaran, dan para Kuasa Pengguna Anggaran, diminta berupaya sekuat tenaga dan tetap fokus untuk menyelesaikan program-program yang telah direncanakan dan bertanggung-jawab dalam mengelola anggaran agar setiap program dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
g. Langkah-langkah efisiensi dan penghematan agar terus dilakukan secara rasional dan penuh kesungguhan antara lain dengan mengefisienkan penggunaan daya dan jasa, melaksanakan perjalanan dinas hanya untuk hal yang perlu-perlu saja, dan membatasi penyelenggaraan rapat di luar kantor.
h. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) agar terus melaksanakan kajian secara terus-menerus berbagai kebijakan mengenai pengadaan barang dan jasa agar pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan mudah, dan dalam waktu yang cepat, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010