Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 84 laporan permohonan perlindungan saksi, korban dan pelapor dari masyarakat sejak tahun 2008 hingga 2009.
"Laporan itu terhitung sejak LPSK terbentuk pada tahun 2008," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Senin.
Laporan masyarakat perlindungan saksi, korban maupun pelaporan terdiri dari kasus korupsi, sengketa tanah, kekerasan seksual, politik uang, pencemaran nama baik, pembunuhan dan penyalahgunaan wewenang pada tahun 2008.
Sedangkan laporan perlindungan pada tahun 2009 meliputi 19 kasus korupsi, 10 kasus pembunuhan, sembilan kasus sengketa tanah, enam kasus kekerasan dalam rumah tangga, empat kasus penyiksaan dan penganiayaan, empat kasus pemalsuan surat dan penipuan, tiga kasus kekerasan seksual, dua kasus penculikan dan dua kasus tindak pidana pemilu.
Selanjutnya, dua kasus pencemaran nama baik, kasus penembakan, pencemaran lingkungan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), penahanan sewenang-wenang, pungutan tidak resmi, perlakuan semena-mena, penyimpangan dana Tenaga Kerja Indonesia (TKI), politik uang, malpraktik, penggelapan dan pencucian uang, kelalaian, penyadapan, pengurusakan rumah ibadah, dugaan maladministrasi dalam pelayanan penegak hukum dan penjualan aset.
Haris menuturkan LPSK juga menerima laporan permohonan perlindungan untuk keluarga saksi dan atau tujuh korban karena hubungan darah maupun pertalian perkawinan, orang yang jadi tanggungan saksi atau korban, serta harta benda atau korban.
Haris mengungkapkan laporan para saksi atau korban itu karena munculnya ketakutan dan kekhawatiran atau adanya potensi ancaman yang diterima, bahkan beberapa saksi sudah menerima tindakan ancaman itu. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010