Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan rincian dana alokasi umum (DAU) untuk daerah pemekaran beserta daerah induknya tahun anggaran 2010.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan, penetapan rincian DAU kepada 14 daerah pemekaran beserta induknya tahun anggaran 2010 merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2009 tentang DAU Propinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010.
Menkeu menetapkan hak itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.07/2009 tentang Rincian Alokasi DAU Kepada 14 Daerah Pemekaran Beserta Induknya Tahun Anggaran 2010. DAU tahun 2010 yang bersumber dari APBN 2010 diberikan kepada 14 daerah pemekaran dan 10 daerah induknya.
Keempat belas daerah pemekaran itu adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Gunung Sitoli, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Saju Raijua, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
Sedangkan 10 daerah induk yang mendapat DAU adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong.
DAU ini disediakan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2010 atas beban Bagian Anggaran 99.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah), dan disalurkan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu yang ditetapkan untuk masing-masing daerah dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sejak Januari 2010. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010