Bukan mempidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah

Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan berdampak terhadap perkembangan pondok pesantren tradisional.

"Pesantren ada Undang-Undang (UU) khusus. Ketentuannya tunduk pada UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019," kata Teddy dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Teddy memastikan fokus utama dari regulasi ini adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bukan untuk mempidanakan para pimpinan pondok pesantren.

"UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja adalah untuk tujuan penciptaan pekerjaan. Bukan mempidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," katanya.

Baca juga: Menag tampik ada pidana kiai lewat RUU Cipta Kerja

Baca juga: PKS ingin pelanggaran izin dan badan hukum pesantren tidak dipidana

Sebelumnya, beredar rumor bahwa RUU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas akan membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik pondok pesantren tradisional.

Draf RUU Cipta Kerja Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, melalui interpretasi dari pasal tersebut, pihak yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi pidana.

Teddy mengatakan analisis tersebut keliru karena adanya Omnibus Law ini hanya menyangkut pendidikan komersil bukan kepada pesantren.

Dalam kesempatan terpisah, anggota fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf mengharapkan pelanggaran ketentuan perizinan dan badan hukum pesantren dalam RUU Cipta Kerja tidak berunsur pidana.

Menurut dia, konsekuensi dari kebijakan tersebut sebaiknya menjadi bersifat administratif bukan pidana supaya tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip pendidikan.

"Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan," kata Bukhori.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid tolak sanksi pidana Pesantren dalam RUU Cipta Kerja


Pewarta: Satyagraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020