Bengkulu (ANTARA News) - DPRD Provinsi Bengkulu mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang peningkatkan disiplin kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

"Bila Raperda itu selesai dan dijadikan Perda, maka PNS tidak seenaknya lagi tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas (Bolos) akan ditindak tegas. Jika tidak masuk kerja selama 50 hari PNS akan diberhentikan," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edi Ismawan, Minggu.

Tahap pertama ini akan diberlakukan untuk PNS di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Bengkulu, kemudian baru PNS lainnya di daerah itu.

"Jika memang bertujuan baik, maka kami mendukung peraturan tersebut, namun sanksi yang diberikan tetap berjenjang," katanya.

Sanksi bagi PNS yang bolos itu tahap pertama teguran secara lisan dan tertulis, lalu meningkat pada penurunan pangkat, mutasi ke daerah terpencil dan terkahir dipecat dari status PNS.

Namun, bisa pemecatan langsung, kalau PNS itu melakukan perbuatan berat seperti pebunuhan dan menjalani hukuman di atas lima tahun atau terlibat narkoba.

"Sebetulnya kalimat pemecatan dianggap terlalu berlebihan bahkan sangat ekstrim, karena akan membuat para PNS menjadi trauma dan peraturan itu bisa jadi melanggar hak asasi manusia, padahal aturan tersebut hanya ingin memberi efek jera terhadap PNS yang bandel," ujarnya.

Aturan yang dibuat bertujuan slain untuk memberikan efek jera dan lebih meningkatkan disiplin, juga mereka bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tingkat displin bagi PNS itu sangat diperlukan, mengingat para PNS di Bengkulu selama ini tergolong dimanjakan yaitu dengan diberikanya tunjangan daerah, dibayarkan pada pertengahan tahun serentak gaji ke-13.

Tunjangan yang para PNS yang dijanjikan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin mencapai Rp3 juta. Namun jumlahnya lebih sedikit bila dibandingkan kepada PNS yang mempunyai posisi struktural.

"Mudah-mudahan adanya acaman sanksi melalui Perda khusus nanti sebanding dengan pemberian tunjangan dari Pemprov Bengkulu tersebut," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010