Penyerahan data pekerja calon penerima BSU itu merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU 15,7 juta.

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan tiga juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah baru kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Penyerahan data pekerja calon penerima BSU itu merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU 15,7 juta.

Pada 24 Agustus 2020, BPJAMSOSTEK menyerahkan data calon penerima BSU gelombang pertama 2,5 juta data pekerja.
Baca juga: Belum semua pekerja terima bantuan subsidi upah

Data tersebut berguna untuk mempermudah proses rekonsiliasi dan pemantauan, serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Agus menuturkan ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK.

Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap
perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," ujar Agus.
Baca juga: Penerima BSU belanjakan dana bantuan beli bahan pokok

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

"Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020," tutur Agus.

Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh pihak (Human Resources Development), yang diartikan sebagai manajemen sumber daya manusia (human resources development/HRD) perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di mana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.

"Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal," ujar Agus.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tunggu data pekerja penerima BSU hingga 31 Agustus 2020

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020