Purbalingga (ANTARA) - KPU Kabupaten Purbalingga menginformasikan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2020 harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit yang ditunjuk," kata Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, di Purbalingga, Selasa.

Baca juga: MPR: Tiap tahapan Pilkada harus terapkan protokol kesehatan

Hal itu disampaikan pada acara rapat koordinasi pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Purbalingga pada Pilkada 2020. Adapun rumah sakit itu antara lain RS Karyadi di Semarang, RS Muwardi di Solo, dan RS Suradi Tirtanegara di Klaten.

"Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Purbalingga, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RS Suradi Tirtanegara yang ada di Klaten," kata dia.

Baca juga: Pilkada 2020 di bawah bayang-bayang Corona

Ia menambahkan surat keterangan bebas Covid-19 itu sangat diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan pasangan calon. "Selain itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi orang-orang yang nantinya berinteraksi dengan yang bersangkutan," katanya.

I berharap seluruh tahapan pilkada di wilayah setempat akan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala berarti.

Sementara itu, anggota KPU Purbalingga bidang Divisi Parmas, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto, sebelumnya menyatakan, target tingkat partisipasi pilkada serentak tahun ini dapat mencapai 77,5 persen lebih.

Baca juga: Polisi antisipasi pilkada jadi klaster penularan COVID-19

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020