Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kota Pangkalpinang, M Akip, mengatakan, iuran asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut mencapai Rp45 miliar.

"Sebesar Rp40 miliar untuk membayar klaim akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, terdapat sekitar 11 ribu pekerja dari sejumlah perusahaan yang di PHK sehingga klaim yang dibayarkan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Klaim Jamsostek pada 2009 mencapai Rp35 miliar, meningkat dibanding pada 2008 sebesar Rp32 miliar karena banyaknya pekerja yang di PHK," katanya.

Ia mengatakan, klaim jaminan hari tua (JHT) mendominasi disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan klaim kematian dan PHK karyawan menyebabkan peningkatan asuransi tenaga kerja pada 2009 dibanding tahun 2008.

Sekarang ini kata dia masih ada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran Jamsostek dan kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menangani hal tersebut.

"Mengenai perusahaan yang menunggak pembayaran iuran Jamsostek, kami tidak bertindak tegas makanya kami menjalin kerja sama dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Ia menambahkan, sebanyak 125 perusahaan dari 695 di Provinsi Bangka Belitung (Babel) belum ikut sebagai peserta Jamsostek.

"Sebanyak 125 dari 695 perusahaan di Babel belum ikut Jamsostek dan sekitar 10 persen menunggak pembayaran iuran," katanya.

"Sekarang ini kami sedang menyosialisasikan program trauma centre yaitu program pelayanan medis secara optimal bagi pekerja yang tergabung ke dalam Jamsotek," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010