Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan Anita sudah melalui telaah berdasarkan informasi yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak, yang hasilnya menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

”Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, (31/8). Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan LPSK dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Jika Anita Kolopaling tak terima ditahan, Polri: silakan pra peradilan

Baca juga: LPSK sulit lindungi Anita Kolopaking kecuali jadi justice collaborator

LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.

Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.

Namun demikian, kata Hasto, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita Kolopaking ini.

Di antaranya adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.

Selain itu, LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (justice collaborator) ke LPSK.

Sebab, menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

Termasuk kemungkinan Anita memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar,” ujar Hasto.

Hasto berharap agar penegak hukum yang saat ini sedang bekerja menuntaskan perkara Djoko Tjandra dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar bisa maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana.

Menurut Hasto, kasus Djoko Tjandra secara gamblang telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki posisi di institusi penegak hukum.

Baca juga: Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: Anita Kolopaking ditetapkan tersangka usai gelar perkara

"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikan-nya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," ucap Hasto.

Lebih lanjut, kata Hasto, di sejumlah negara yang memiliki kasus-kasus berdampak besar, para saksi dan saksi pelaku biasanya akan diserahkan perlindungannya kepada institusi yang secara khusus bertugas untuk memberikan perlindungan saksi.

Hal itu dilakukan agar kredibilitas kesaksian-nya dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya dugaan terjadi intervensi oleh institusi yang terseret dalam kasus tersebut.

"Dalam kerangka menjalankan tugas dan kewenangan-nya, LPSK tentunya siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas," tuturnya.

Sebagai informasi, LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 atas nama Anita Kolopaking pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Saat itu, status hukum Anita sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020