Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyebutkan sebanyak 70 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan memenuhi syarat untuk ikut mendaftar sebagai peserta calon kepala daerah untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Selasa, mengatakan 70 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan itu dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan.
Syarat dukungan merupakan salah satu syarat terpenting yang harus dipenuhi bakal calon perorangan untuk ikut mendaftar pada sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020.
"Ya (70 yang bisa ikut mendaftar pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020. Insya Allah sudah ini (tidak ada lagi nama susulan)," kata Evi.
Pendaftaran calon peserta Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 4-6 September 2020 mendatang. Seluruh pasangan calon baik dari jalur perorangan maupun dukungan partai politik akan mendaftar pada jadwal tahapan tersebut.
Kemudian, pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan untuk sejumlah kabupaten dan kota tersebut, 12 pasang ada di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, 7 pasang di Kalimantan Selatan dan 5 pasang di Papua.
Masing-masing 4 pasang dicatat untuk daerah di Sumatera Barat dan Gorontalo. Kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada 2020 untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat masing-masing memiliki 3 pasangan perorangan yang memenuhi syarat dukungan.
Sementara itu, pasangan calon di kabupaten dan kota di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bengkulu, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Maluku dicatat masing-masing memiliki dua pasang perorangan memenuhi syarat dukungan.
Baca juga: KPU terima syarat dukungan 96 calon perorangan kabupaten kota
Baca juga: KPU Bangka Barat percepat pemeriksaan berkas dukungan calon perorangan
Baca juga: KPU: Bakal perorangan Pilkada 2020 sebanyak 149 pasangan calon
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020