Perppu tidak menjadi solusi saat ini apalagi sektor keuangan lagi oke saja

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan berpotensi memicu sentimen negatif bagi pelaku pasar karena justru dinilai ada ketidakstabilan sistem keuangan Indonesia.

“Perppu tidak menjadi solusi saat ini apalagi sektor keuangan lagi oke saja. Tapi jika malah diganggu dengan berbagai isu, saya takut market berperilaku negatif,” kata Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sentimen negatif itu dapat merembet hingga membuat persoalan terhadap nilai tukar rupiah hingga keluarnya investor asing di pasar uang mengingat pasar modal dalam negeri masih tergantung investor asing.

Padahal, lanjut dia, sistem keuangan di Indonesia salah satunya dari sektor perbankan masih menunjukkan kinerja yang baik, ditunjukkan dengan kondisi rasio kecukupan modal (CAR) berada dalam kisaran 22 persen.

“Persoalannya adalah tujuannya apa dulu dari Perppu ini,” ucap Aviliani.

Perbanas, lanjut dia, menilai apabila ada perbaikan dalam sistem keuangan Indonesia tidak langsung semuanya dengan Perppu namun dapat melalui revisi undang-undang di masing-masing lembaga sistem keuangan itu.

Ia mencontohkan regulasi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bisa direvisi adalah terkait peran lembaga ini yang seharusnya tidak hanya menangani bank gagal tapi penanganan ketika bank bermasalah.

“Ketika ada bank bermasalah, LPS karena di dalam aturannya tidak bisa membantu, akhirnya OJK yang sibuk mencari bagaimana menyelesaikan masalah bank,” ucapnya.

Selain dari sisi LPS, lanjut dia, regulasi terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga perlu direvisi terutama terkait posisi menteri keuangan yang bersifat sebagai koordinator para anggotanya terdiri dari Bank Indonesia, OJK dan LPS.

Seharusnya, lanjut dia, menteri keuangan dalam KSSK bisa menjadi pengambil keputusan bukan sebagai pemberi rekomendasi kepada presiden.

“Kemudian presiden yang memutuskan, mungkin berat bagi presiden karena yang paling tahu masing-masing itu adalah di komite tersebut,” katanya.

Baca juga: Mekeng dukung penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan
Baca juga: KSSK: Stabilitas sistem keuangan normal meskipun kewaspadaan meningkat
Baca juga: Tertekan COVID-19, OJK pastikan stabilitas sistem keuangan terjaga

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020