New York (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Washington DC belum dapat memastikan apakah Hambali alias Riduan Isamuddin benar-benar akan disidangkan di pengadilan sipil di Washington, seperti yang diberitakan berbagai media AS.
Hambali ditahan di penjara pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, sejak tahun 2006.
Tersangka teroris bom Bali 2002 dan pemimpin Jamaah Islamiyah itu ditangkap di Thailand pada Agustus 2003.
Menurut Penanggung Jawab Fungsi Politik KBRI Washington, Gustanto, ketika dihubungi ANTARA Sabtu waktu setempat, sampai sekarang pihaknya belum menerima informasi dari Pemerintah AS soal pengadilan terhadap Hambali.
Dengan demikian, ia belum dapat memastikan apakah benar Hambali akan menjalani persidangan di Washington.
"Pemerintah AS selalu mengatakan kepada KBRI (Washington, red) akan memberikan informasi pada kesempatan pertama jika ada keputusan tentang Hambali," kata Gustanto.
"Kami yakin mereka akan memberikan informasi begitu keputusan sudah dibuat," tambahnya.
Sejauh ini, Pemerintah AS sendiri belum memastikan status Hambali, apakah ia dikategorikan sebagai musuh (enemy combatant) atau tahanan biasa.
Juga belum dipastikan apa yang akan dilakukan pemerintah AS terhadap Hambali terkait keputusan Presiden Barack Obama untuk menutup penjara Guantanamo.
Beberapa media massa di AS, termasuk televisi dan cetak, baru-baru ini melaporkan bahwa Hambali kemungkinan akan disidang di pengadilan sipil, bukan di pengadilan militer.
Secara lebih rinci dilaporkan bahwa pengadilan sipil yang dimaksud untuk mengadili Hambali adalah U.S District Court di Washington DC.
Pengadilan tersebut berlokasi di 3rd and Constitution Streets NW, yang letaknya hanya beberapa blok dengan kantor pusat pemerintahan AS serta Gedung Mahkamah Agung.
Namun Departemen Kehakiman mengatakan belum ada keputusan tentang persidangan Hambali di Washington.
Hambali selama ini kerap disebut-sebut sebagai warga negara Indonesia, namun sebenarnya status kewarganegaraan sosok yang pernah dijuluki "Osama Bin Laden dari Asia Tenggara" itu hingga kini masih belum jelas.
Seperti yang diutarakan pada Maret 2009 oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Deplu RI, Teguh Wardoyo, saat ditangkap di Thailand 2003, Hambali tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Paspor yang dipegang Hambali saat itu adalah paspor yang dikeluarkan Spanyol. Menurut Teguh, kendati kelahiran Jawa Barat, Hambali juga tidak mengaku bahwa dirinya sebagai warga negara Indonesia.
Sejak Hambali tertangkap, pemerintah Indonesia belum pernah mendapatkan akses untuk secara langsung menemui Hambali.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010