Masih laporan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (penelataran anak)
Jakarta (ANTARA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan tengah memproses laporan terkait dugaan penelantaran anak yang menyeret nama ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Senin malam, di Jakarta, sebelumnya membantah adanya kabar terkait penangkapan ayah dari Atta Halilintar itu.
"Tidak ada penangkapan, proses masih berjalan di unit PPA," kata Kombes Pol Budi.
Sementara itu, dalam pemberitaan di internet ramai diberitakan bahwa ayah Atta Halilintar dilaporkan oleh Happy Hariadi yang mengaku sebagai mantan istri keduanya.
Dalam informasi yang beredar di internet, Happy Hariadi menikah dengan Halilintar Anofial Asmid pada tanggal 21 April 1998 dan bercerai tanggal 6 Maret 2006.
Happy melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Senin (31/8).
"Masih laporan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (penelataran anak)," ujar Budi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah laporan tersebut terkait penelantaran anak dari Happy dan Anofial yang bernama Mubarottah, Kombes Pol Budi belum dapat memberikan keterangan lebih.
"Sementara itu dulu yang bisa disampaikan," kata Budi.
Baca juga: Polda Metro interogasi orang tua telantarkan anak
Baca juga: Trauma masa lalu penyebab orang tua telantarkan anak
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020