Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, keberadaan tim klarifikasi Polri penanganan persoalan Komjen Pol. Susno Duadji untuk membuat harmonisasi organisasi dan meredam potensi konflik pada institusi kepolisian itu.

"Dari aspek pejabat, tim klarifikasi ini untuk meredam konflik," kata Bambang Widodo Umar di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan ahli kepolisian itu terkait dengan Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri yang membentuk dua tim penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Susno, yakni tim klarifikasi dan tim pemeriksa.

Tim klarifikasi pimpinan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Irjen Pol. Saleh Saaf dan tim pemeriksa terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Bambang Widodo menuturkan, tim klarifikasi bertugas untuk mendudukkan suatu informasi yang diduga masih simpang siur terkait persoalan Susno, sedangkan tim pemeriksa melakukan tindakan formal dan normatif terhadap dugaan adanya anggota Polri yang melanggar kode etik maupun profesi.

Pakar ilmu kepolisian itu menjelaskan pembentukkan tim klarifikasi itu tidak bisa disalahkan karena Kapolri berhak mengambil kebijakan menggunakan kelembagaannya untuk keselarasan institusi.

Namun demikian, Bambang mengungkapkan Polri perlu memperjelas koordinasi tata kerja antara tim pemeriksa dan klarifikasi untuk saling mendukung pada penanganan persoalan Susno.

"Sebenarnya tidak ada masalah (pembentukan dua tim), tidak perlu dibesar-besarkan," ujarnya.

Bambang menambahkan jika tim klarifikasi dan tim pemeriksaan menemukan ada dugaan pelanggaran profesi maka ada sidang disiplin, namun apabila tidak ditemukan dugaan itu, maka Polri tidak perlu menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Ketua tim klarifikasi, Irjen Pol. Saleh Saaf sempat mengungkapkan pihaknya sudah mengklarifikasi terhadap Susno dengan kesimpulan tidak ada dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan mantan Kapolda Jawa Barat itu.

"Kalau bukti awal sudah tidak ada maka tidak perlu diteruskan. Tidak ada lagi proses buat Pak Susno," ujarnya

Sementara itu, tim pemeriksa sekaligus Kadivpropam, Irjen Pol. Oegroseno menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan sidang disiplin dan kode etik terhadap Komjen Pol. Susno terkait dugaan pelanggarannya menjadi saksi terdakwa Antasari Azhar.

"Pokoknya kita ajukan (sidang) disiplin dan kode etik kepada pimpinan," kata Oegroseno.

Alasan mengajukan sidang disiplin dan kode etik karena tim pemeriksa sudah menemukan bentuk dan konstruksi dugaan pelanggaran yang lakukan Susno ketika menjadi saksi tanpa izin pimpinan pada persidangan Antasari Azhar.

Namun tim pemeriksa meminta perpanjangan waktu karena proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum selesai, termasuk meminta keterangan dari Susno.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010