Medan (ANTARA) - Tim Ahli COVID-19 Balitbang Sumatera Utara Dr dr Delyuzar M.Ked (PA),Sp,PA (K) mengatakan sebahagian warga masyarakat masih ada yang menganggap remeh peraturan protokol kesehatan, dan kondisi ini dapat membahayakan dari penyebaran COVID-19.
"Padahal Pemerintah Daerah dan Satgas Daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, yakni pemakaian masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkumpul di tempat kerumunan," ujar Delyuzar, di Medan, Senin.
Ia menyebutkan, pemerintah juga perlu menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Bahaya penyebaran COVID -19 itu, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, dan satgas, melainkan tanggung jawab bersama. Jangan lengah, dan anggap remeh penyebaran COVID-19," ujar Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia.
Baca juga: IDI Medan nilai perlu pemisahan rumah sakit penanganan COVID-19
Baca juga: Dua dokter terpapar COVID-19 di Medan meninggal
Delyuzar menjelaskan memang pemerintah telah mengeluarkan pergub, perwal, dan aturan Satgas Penanggulangan COVID-19, serta berusaha bagaimana mendisiplinkan masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan.
Dengan cara mencabut izin usaha, menyita KTP, menghukum push up pada masyarakat, dan mendenda Rp100 ribu masyarakat yang tidak memakai masker.
"Tapi nampaknya kebijakan adaptasi kebiasaan baru yang dianggap masyarakat telah normal dan sulitnya mengubah prilaku sehingga tidak melaksanakan adaptasi kebiasaan baru tidak berjalan dengan baik," kata Ketua MCCC Muhammadiyah COVID-19 Command Center Kota Medan.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumatera Utara menyatakan bahwa pada Ahad (30/8) ada penambahan pasien positif sebanyak 39 orang sehingga jumlah totalnya naik menjadi 6.769 orang.*
Baca juga: Ada tambahan 39 orang, positif COVID-19 di Sumut naik 6.769 kasus
Baca juga: Disiplin ketat protokol penting akhiri pandemi COVID-19, sebut PDKI
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020