Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mempertanyakan permintaan salah satu mitra kerjanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tentang penundaan pembahasan salah satu RUU.
Ia ingin Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa, mengklarifikasi hal itu kepada Ketua Komnas HAM, Ahmad T Damanik, dalam rapat kerja bersama 14 mitra kerja Komisi III DPR, di kementerian dan lembaga.
"Perlu ditanyakan kepada Komnas HAM, ketua, terkait dengan permintaan untuk DPR menunda pembahasan salah satu Rancangan Undang-Undang," kata Dahlan dalam rapat kerja Komisi III DPR, di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi III DPR sindir dua mitra, Asrena Kapolri dan Komnas HAM
Pada April 2020, anggota Komnas HAM, Choirul Anam, memang pernah meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan dan pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dahlan mempertanyakan apa yang menjadi dasar Komnas HAM merekomendasikan agar RUU itu ditunda.
Ia memohon kepada Mahesa, agar pertanyaannya itu segera dijawab Damanik, sembari menunggu kesimpulan rapat tentang penjelasan nota keuangan mitra kerja Komisi III DPR di kementerian dan lembaga pada 2019 dan tindak lanjut temuan I dan temuan II Badan Pemeriksa Keuangan pada 2019 yang digelar sore itu ditampilkan di layar.
Baca juga: Raker Komisi III DPR soal pertanggungjawaban anggaran K/L tuntas
"Supaya jangan genit Komnas HAM-nya, begitu lho," kata Dahlan.
Namun, permintaan itu ditolak Mahesa yang berpendapat sebaiknya permasalahan itu dijawab di waktu rapat yang lain karena waktu yang dimiliki saat itu terbatas.
Selain itu, menurut dia, permasalahan Komnas HAM dengan anggota Komisi III DPR bukan merupakan topik yang sedang dibahas dalam rapat sore itu.
Damanik menjelaskan, lembaganya memiliki realisasi anggaran pada 2019 sebesar 94,43 persen. Kucuran anggaran itu telah diperiksa BPK, yang mengganjar laporan keuangan Komnas HAM pada 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ini adalah WTP yang kedua dalam periode kami, sebagaimana kami sampaikan dalam laporan tertulis kami, tindak lanjutnya sudah sesuai dengan apa yang direkomendasikan BPK," kata Damanik.
Baca juga: Anggota DPR minta tunda bahas RKUHP-RUU PAS saat COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020