Meulaboh (ANTARA) - Aksi penambangan emas secara ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, kini semakin parah sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan terjadinya tanah longsor.
"Sejauh ini tambang emas tersebut memang tidak ada izin (ilegal)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Mulyadi di Meulaboh, Senin.
Ia menuturkan aksi penambangan emas secara liar diduga dilakukan oleh masyarakat di Sungai Mas, Aceh Barat, baru diketahui sejak Sabtu (29/8) lalu setelah terekspos oleh media.
Meski pun demikian, Mulyadi menegaskan persoalan tambang emas liar ini akan dilakukan koordinasi dengan Camat Sungai Mas, Aceh Barat, agar kegiatan tersebut diharapkan dapat dihentikan.
Baca juga: Dua tersangka penambang emas di Nagan Raya terancam penjara 10 tahun
Ia juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Provinsi Aceh, sehingga aktivitas tersebut nantinya dapat melahirkan solusi terbaik, seperti diusulkan menjadi tambang rakyat.
Mulyadi juga menegaskan hingga kini belum ada satu pun aktivitas penambangan emas di kawasan Sungai Mas, Aceh Barat, yang memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga aktivitas yang diduga saat ini masih berlangsung dalam keadaan ilegal alias tanpa izin.
"Sampai sekarang belum ada izin (ilegal)," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tahan alat berat di tambang emas ilegal di Aceh Barat
Baca juga: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi tangkap lima pelaku tambang emas ilegal
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020