Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI terkait kasus Bank Century, perlu mengedepankan etika dalam memperlakukan pejabat yang diundang untuk memberikan penjelasan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
"Terkait proses yang terjadi di Pansus DPR, anggota dewan seharusnya memahami posisi pejabat yang diundang. Mereka yang hadir di rapat pansus seperti wakil presiden, tidak seharusnya diperlakukan sebagai terdakwa," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Ia mengatakan presiden dan wakil presiden adalah simbol negara, maka perlakuan kepada mereka juga harus memperhatikan etika bernegara. Anggota dewan hendaknya tidak terjebak dalam perilaku politik yang tidak etis.
"Saya mendukung isi dan pemanfaatan hak angket oleh DPR RI, tetapi saya melihat ada yang tidak sopan dalam proses memanfaatkan hak angket tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Menurut dia, anggota dewan tentu paham bahwa hukum itu lahir dari etik yang menjadi dasar moral etik.
Dengan demikian, kata dia, ketika menjalankan tugas, anggota dewan tetap berpegang pada dasar tersebut.
"Saya melihat banyak pertanyaan atau proses yang kurang etis yang ditunjukkan anggota dewan, karena mengajukan pertanyaan dengan mencerca seperti jaksa terhadap terdakwa," kata mantan Menteri Pertahanan itu.
Ketika ditanya mengenai rencana Pansus DPR RI memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahfud mengatakan tidak ada larangan dalam aturan perundang-undangan untuk memanggil presiden guna memberikan penjelasan kepada Pansus Hak Angket DPR RI terkait kasus Bank Century.
Bahkan, menurut dia, di dalam Undang-undang Susunan dan Kedudukan (UU Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan siapa pun wajib hadir jika ada undangan dari DPR untuk memberikan penjelasan.
"Namun, apa perlu presiden diundang. Jika materi permasalahan pansus sudah jelas, kenapa harus mengundang presiden," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010