KPK, Senin, memeriksa dia dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso (BS).
"Sonny Ibrahim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain Ibrahim, KPK juga memanggil mantan Direktur Polisi Udara Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Deddy Fauzi Elhakim, sebagai saksi untuk tersangka Budi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK panggil mantan Direktur Poludara Polri terkait kasus PT DI
"Belum diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Fikri.
Selain Santoso, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah mengumumkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebut pada awal 2008, Santoso dan Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, Santoso sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Baca juga: KPK panggil mantan Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional kasus PT DI
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani direktur Aircraft Integration, beberapa direktur di PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak itu kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pemberi pekerjaan.
Baca juga: Korupsi PT DI, KPK panggil saksi tiga pensiunan TNI AD
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima pejabat di PT DI, di antaranya Santoso, Zailani, Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Baca juga: KPK panggil pejabat Kemenhub terkait kasus PT DI
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020