Sidoarjo (ANTARA) - Sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman sosial dengan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan di Sidoarjo, Senin, mengatakan hukuman sosial yang diberikan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran rantai virus corona atau VOVID-19.
"Hukuman sosial yang diberikan itu berupa kegiatan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo," katanya di sela kegiatan operasi gabungan protokol kesehatan COVID-19 di Sidoarjo.
Ia menjelaskan sebanyak 26 orang pelanggar itu di rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hanya ditempatkan di kantong," katanya.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Bengkulu denda Rp100 ribu hingga jutaan
Ia menjelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan juga Satpol PP itu setiap hari melakukan penyisiran di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Setiap hari kalau sore hari kami bisa menjaring sekitar 30 an orang yang melanggar protokol kesehatan itu," katanya.
Sedangkan malam hari, katanya, jumlahnya bisa lebih banyak sekitar 40-an orang yang terjaring razia protokol kesehatan.
"Petugas juga berkeliling untuk terus mengingatkan warga supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalani aktivitas mereka di luar rumah. Minimal ada lima lokasi yang kami datangi setiap malam," katanya.
Ia menjelaskan hukuman sosial yang diberikan itu tidak hanya sebatas pada membersihkan makam saja, tetapi juga bisa membersihkan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, mushala, masjid atau bahkan jalan raya.
"Karena sifatnya sosial jadi ya tempat atau fasilitas umum yang dibersihkan," ujarnya.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, puluhan warga Pekanbaru jalani hukuman
Baca juga: Risma beri sanksi "push up" puluhan remaja langgar protokol kesehatan
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020