Karenanya perlu segera diangkat/ditetapkan pejabat definitif sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI meminta untuk ditetapkannya pejabat definitif bagi posisi pelaksana tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI karena tugasnya akan segera habis pada 1 September 2020.
Informasi yang dihimpun di Jakarta, Senin menyebutkan, berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tertanggal 30 Juli 2020, bahwa penunjukan Hadameon Aritonang sebagai pelaksana tugas (plt) tidak dapat diperpanjang kembali karena telah melaksanakan tugasnya sebagai plt selama enam bulan.
"Karenanya perlu segera diangkat/ditetapkan pejabat definitif sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta," tulis surat itu.
Selain itu, berdasarkan angka 3 huruf b dan angka 11 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan bahwa penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Dame (sapaan akrab Hadameon Aritonang) sendiri, berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 126/-082.74 tanggal 28 Februari 2020 dan Nomor 481/-082.74 tanggal 3 Juni 2020, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 dan akan berakhir pada tanggal 1 September 2020.
Dame sendiri menjadi Plt Sekertaris DPRD DKI Jakarta karena jabatan tersebut kosong usai Muhammad Yuliadi mengajukan pensiun terhitung mulai 1 Maret 2020.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Reswan dan Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta dukung pembukaan kembali bioskop
Baca juga: Gedung DPRD DKI dibuka terbatas usai ditutup sepekan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020