Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah KPU di daerah yaitu KPU Sulawesi Utara dan Luwu Timur (Sulawesi Selatan) mempertanyakan penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sejumlah nama calon panitia pengawas pemilu yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota KPU Luwu Timur Muhammad Nur, di Jakarta, Jumat, mengatakan enam nama calon panwas Luwu Timur yang telah diseleksi oleh KPU ditolak oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Padahal, kata Nur, keenam calon panwas tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan dan dokumen yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan juga sesuai dengan ketentuan.
"Tetapi Bawaslu mementahkan enam nama panwas itu. Kami menerima surat penolakan dari Bawaslu tersebut pada 9 Januari 2010," katanya.
Selain KPU Luwu Timur, KPU Sulut juga mengalami masalah serupa. Ketua KPU Sulut Livie Allow mengatakan dari enam calon panwas yang lolos seleksi, dua di antaranya ditolak oleh Bawaslu dengan alasan dokumen persyaratan kesehatan tidak lengkap.
"Menurut kami berkas itu sudah lengkap," katanya.
Untuk itu, KPU Sulut mengirimkan surat balasan pada Bawaslu yang isinya menerangkan bahwa berkas yang dimaksud telah lengkap dan meminta Bawaslu untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panwas.
Permasalahan syarat kesehatan ini menambah daftar masalah pada pembentukan panwas. Sebelumnya, sejumlah KPU di daerah mengajukan keberatan karena calon panwas yang telah direkrut tidak diterima oleh Bawaslu dengan alasan telah melebihi batas waktu yang telah disepakati dalam surat edaran bersama.
Sementara KPU dan Bawaslu berbeda interpretasi tentang SEB yang ditandatangani pada 9 Desember 2009 di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan fauzi.
Bawaslu sendiri telah melantik sebagian besar panwas pilkada 2010. Menurut anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, panwas yang dilantik sebagian di antaranya telah melalui prosedur normal dan hanya beberapa yang mengikuti ketentuan dalam SEB.
Pada 12 Desember, Bawaslu melantik 326 panwas dan 61 panwas pada 28 Desember 2009. Rencananya pelantikan panwas gelombang ketiga akan segera dilaksanakan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Bawaslu sdh mengabaikan amanah UU 22/2007 pasal 70, psl 92-94. masa melantik tanpa proses fit & profer test? God!!,kembalilah ke UU. tq