Mamuju (ANTARA News) - Kantor Catatan Sipil (Capil) dan Pertanahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengakui pungutan liar (pungli) pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah ini sulit diberantas.
"Kami mengakui bahwa pungli yang sering dilakukan calo KTP di wilayah ini sulit diberantas, karena umumnya calo beralasan memungut biaya untuk melakukan pengurusan KTP, karena biaya transportasi tinggi," kata Kepala Kantor Capil dan Pertanahan Mamuju Mas Agun di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan para calo umumnya mengurus KTP warga masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil. Mereka menetapkan biaya pengurusan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Padahal, kata dia, menurut peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mamuju, biaya pengurusan KTP hanya sekitar Rp25.000, sedangkan kartu keluarga (KK) sekitar Rp15.000.
Mas Agung juga mengaku sulit memberantas praktik pungli pengurusan KTP di kantornya. Biayanya antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Namun, dirinya membantah adanya tudingan bahwa pengurusan KTP di Mamuju terlalu berbelit-belit dan harus memakai uang pelicin atau imbalan kepada orang-orang tertentu.
"Pegawai kami tidak pernah meminta imbalan, tetapi masyarakat sendiri yang memberikan sebagai ucapan terima kasih," katanya.
Menurut dia, pungli dalam mengurus KTP di wilayah ini hanya bisa diberantas jika pengurusan KTP di Mamuju digratiskan melalui peraturan pemerintah.
"Pungli dalam pengurusan KTP tidak akan terjadi lagi jika digratiskan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010