Batam (ANTARA News) - Penggabungan dua atau lebih pemilu kepala daerah (pilkada) bisa menghemat biaya hingga 40 persen, kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Penggabungan itu bisa menghemat anggaran 40 persen," kata Menteri usai peluncuran Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, penggabungan pilkada dibolehkan dalam Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Penggabungan Pilkada, kata dia, diperbolehkan dengan syarat masa habis jabatan wali kota, bupati dan atau gubernur berselang 90 hari.

"Misalkan, masa jabatan Gubernur Januari, masa jabatan bupati Maret, maka bisa digabung, tapi kalau lebih dari 90 hari, tidak bisa digabung," kata dia.

Menurut Menteri, pilkada bisa dilakukan 90 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Bisa saja, pemilihan dulu, tapi dilantiknya nanti, 90 hari sesudahnya, karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya belum habis," kata dia.

Hal tersebut, kata Menteri, diperbolehkan dalam UU No.12 tahun 2008.

Menteri mengatakan, sepanjang 2010, terdapat 244 pilkada di seluruh Indonesia.

Pilkada Provinsi Kepulauan Riau rencananya diadakan serentak dengan Pilkada Bupati Bintan dan Anambas, pada Mei 2010.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010