Palembang (ANTARA) - Anggota Polri dan pegawai negeri sipil/ASN di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin, mendadak diperiksa urinenya untuk mengecek kemungkinan mengonsumsi narkoba atau tidak sebagai upaya pemberantasan narkoba dari internal.
Untuk tes urine itu, Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri, memerintahkan jajarannya mengambil contoh urine secara acak.
Tidak kurang Kepala Biro SDM Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Irvan Satyaputra, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Heri Hariono, dan Kepala Bidang Dokkes Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi dr Syamsul Bahar, melaksanakan perintah itu.
Baca juga: Bareskrim ciduk eks polisi jadi anggota sindikat narkoba internasional
Hariono pada kesempatan itu mengatakan kegiatan yang dilaksanakan mendadak dan secara acak itu dilakukan untuk memastikan bahwa personel yang ada di lingkungan Markas Polda Sumatera Selatan terbebas dan bersih dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
42 personel laki-laki polisi dan perempuan polisi serta pegawai negeri/ASN diperiksa urine-nya.
Sebelumnya Polda Sumatera Selatan memberikan kesempatan kepada 260 anggotanya yang secara sukarela mengaku telah mengonsumsi narkoba untuk mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi guna melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang itu.
Baca juga: Polisi bekuk dua kurir ganja di Kota Malang
"Untuk melakukan pembinaan dan rehabilitasi anggota pengguna narkoba itu dilakukan secara bertahap, dimulai sejak pertengahan Juli 2020," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Supriadi.
Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Heri pada awal Juli 2020 ini mengeluarkan kebijakan pembersihan internal dengan memberikan kesempatan "pengakuan dosa" bagi anggota yang selama ini kecanduan narkoba.
Ratusan personel Polda Sumatera Selatan dan jajaran memanfaatkan kesempatan itu secara jujur mengaku mengonsumsi narkoba dan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk melepaskan kecanduan barang terlarang itu secara sukarela.
Jika masih ada polisi dan ASN berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi narkoba akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan akan lebih digalakkan diawali dengan pembersihan internal.
Baca juga: Polisi yang dianiaya saat ungkap narkoba dapat penghargaan
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020