Sayumin kini ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dalam kasus judi kartu remi, kata Kapolsekta Jambi Timur, AKP Romy Agusriansyah, Jumat.
Amiang, panggilan akrab Sayumin Teng, warga RT 05 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan oleh jajaran Polsekta Jambi Timur, pada Rabu lalu (13/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Atlet biliar spesialis nomor snooker tersebut ditangkap polisi di salah satu ruko di depan pasar Inpres, Jambi Timur, bersama temannya yang lain karena melakukan tindak pidana perjudian kartu remi.
"Tersangka saat bermain langsung diamankan bersama temannya saat berjudi di salah satu ruko di kawasan depan Pasar Inpres," kata Kapolsekta Jambi Timur, Romy.
Keempat tersangka yang dimankan tersebut tidak ditahan, karena tindak pidana judi yang mereka lakukan bukan `profesi`, dan untuk itu tersangka dikenakan sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Walaupun tidak ditahan, tetapi mereka tetap wajib lapor, kata Romy lagi.
Selain Sayumin Teng, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yaitu Sumali (62), Sucipto (56) dan Ameng (58) selaku pemilik ruko.
Dari hasil penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu adalah uang tunai Rp 510 ribu dan satu set kartu remi.
Mengenai berkasnya, saat ini polisi sedang menyiapkan berkas keempat tersangka untuk dilengkapi agar kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010