"Anggota berhasil mengamankan tiga tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Leksi L. Amin dan Supriyanto sebagai pemasok (pembuat) shabu dan Susanto yang berperan sebagai kurir.
Selain itu, anggota Dit. Narkoba juga mengamankan barang bukti tabung dan kompor masak, pengering (oven), serta alat campur (mixer) manual yang menjadi peralatan produksi shabu.
Sedangkan bahan baku pembuatan barang haram yang diamankan, yaitu ephedrine (obat penenang) sebanyak 96 botol berisi 96.000 butir, dua ons shabu, lima liter shabu cair, tiga liter soda api, dua liter cairan HCl, toluen, red phospor, iodine, aseton, alkohol dan lima liter ephedrine cair.
Boy mengungkapkan produksi pabrik pembuatan shabu itu mampu memproduksi satu kilogram shabu setiap tiga hari.
"Mereka mulai sudah beroperasi sekitar sembilan bulan," ujar Boy.
Pelaku memasarkan produk barang haram itu di Jakarta, Jawa, Bali dan Palembang (Sumatera Selatan).
Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010