Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir dikatakan tidak memiliki prestasi yang membanggakan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

"Dalam seratus hari kerja, Kejagung hampir dikatakan tidak ada prestasi," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan penanganan kasus Bank Century dengan tersangka yang masih buron, yakni, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), masuk dalam program seratus hari kerja instansi tersebut.

Namun sampai sekarang, berkas kasus itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan, dan saat ini masih berkutat pada persoalan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaksir kerugian negara akibat kasus Bank Century.

Demikian pula, kasus dugaan korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp27,5 miliar masuk dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, belum ada kelanjutannya.

Dua tersangka kasus korupsi di DPRD DKI Jakarta tersebut, saat ini baru masuk ke tahap penyidikan di Kejagung, dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Febri Diansyah menyatakan tidak adanya prestasi yang membanggakan di tubuh "Korps Adhyaksa" tersebut, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melakukan "reshuffle" untuk posisi Jaksa Agung.

"Jika posisi Jaksa Agung tidak di-reshuffle, maka sulit sekali Kejagung `tancap gas` dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Padahal, kata dia, posisi Jaksa Agung sangat penting dalam mendukung pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan mafia hukum di tanah air.

"Posisi Jaksa Agung sangat penting sekali guna menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi, bukannya pada KPK. Karena KPK itu independen, bukan lembaga pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan, kasus Bank Century masuk dalam program 100 hari pertama KIB II.

Kendati demikian, Marwan menyatakan optimistis kasus kedua tersangka itu dapat diajukan ke pengadilan pada akhir Januari 2009 secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa -red).

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, pelimpahan berkas Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) ke pengadilan secara in absentia, masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Selain itu, pelimpahan ke pengadilan juga menunggu penyerahan hasil pemeriksaan Mabes Polri terhadap Hesyam dan Rafat terkait dengan kasus pencucian uang (Bank Century)," katanya usai acara Pelantikan Pejabat Eselon II Kejagung, di Jakarta, Selasa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010