BKPM ingin memastikan komitmen komponen TKDN jangan hanya di atas kertas, namun juga dilaksanakanJakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan komitmen kepatuhan pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilaksanakan dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan & Lawe-Lawe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bahlil berharap komitmen PT Kilang Pertamina International (KPI) dan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) dalam memenuhi penggunaan komponen dalam negeri terus dijaga.
"BKPM ingin memastikan komitmen komponen TKDN jangan hanya di atas kertas, namun juga dilaksanakan. BKPM akan mendukung sebagai garda terdepan jika ada masalah selama proses pembangunan proyek ini. Ke depannya kita harus transparan dan berkolaborasi. Mana yang bisa dilakukan oleh Pertamina dan mana yang tidak bisa dilakukan, mari kita diskusikan bersama-sama," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bahlil juga mengingatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha nasional di daerah dalam proyek investasi.
"Mohon juga dilibatkan pengusaha lokal. Adalah wajib investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha nasional di daerah. Yang penting pengusaha daerah yang memenuhi syarat serta memiliki kompetensi yang sesuai. Pengusaha daerah diberi kesempatan mengambil bagian, supaya kita sama-sama besar. Ingat, dalam konteks yang positif, bukan negatif!" tegasnya.
TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Direktur Utama PT KPI Ignatius Tallulembang menyampaikan bahwa Pertamina sebagai Agent of Development turut berperan dalam mendorong perekonomian dalam negeri. Tahun 2019 lalu, Pertamina berhasil meningkatkan penyerapan TKDN yang mencapai 43,16 persen, dibandingkan tahun sebelumnya (2018) yaitu sebesar 38,17 persen. Ini mengacu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Sementara pada Triwulan I tahun 2020 ini, penyerapan TKDN mencapai 52,20 persen.
"Kami mengedepankan penggunaan TKDN sesuai arahan pemerintah. Secara keseluruhan, diharapkan TKDN pada megaproyek RDMP dan GRR Pertamina ditargetkan mencapai 30-70 persen. Untuk di Balikpapan dan Lawe-Lawe kami targetkan 30-35 persen saat proyek selesai di tahun 2023," ujar Ignatius.
Sementara itu, Direktur Utama PT KPB Narendra Widjajanto menambahkan bahwa khusus untuk PT KPB memiliki target penyerapan TKDN sebesar 35 persen sampai dengan Juli 2020 lalu. Sedangkan, untuk Outside Battery Limit (OSBL) - Inside Battery Limit (ISBL) telah mencapai 38 persen dan bahkan telah mencapai 41 persen apabila termasuk Early Works.
"Salah satu hambatan yang kami hadapi yaitu terkait rencana penyerapan TKDN. Namun, dengan upaya dan tekad yang kuat, kami dapat mengelola hambatan tersebut dengan baik. Terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Kalimantan Timur, dan Pemkot Balikpapan atas dukungan nyata dan kerja samanya," kata Narendra.
Terkait Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) PT KPB di RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe, pemerintah pusat dan daerah terus melakukan pengawalan untuk memfasilitasi kendala yang dihadapi perusahaan sampai dengan tuntas.
Proyek RDMP RU V Balikpapan & Lawe-Lawe adalah proyek terbesar Pertamina dengan nilai mencapai 6,5 miliar dolar AS. Proyek yang ditargetkan selesai pada 2023 itu diharapkan akan meningkatkan kapasitas kilang, memperbaiki kualitas produk dan menurunkan harga pokok produksi BBM.
Produk yang dihasilkan nantinya akan memiliki standar Euro V yang mampu bersaing dengan produk internasional. Ke depan, proyek ini akan menurunkan impor BBM dan diharapkan akan mendorong peningkatan devisa dan penerimaan pajak.
Baca juga: Bahlil kawal realisasi proyek Kilang RDMP Balikpapan hingga tuntas
Baca juga: Kemajuan pengembangan kilang Balikpapan baru capai 11,62 persen
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020