Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik atau e-LHKPN bagi para bakal calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Bagi bakal calon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata Ipi, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.
Baca juga: KPK fasilitasi penyampaian LHKPN bakal calon kepala daerah
Setelah memiliki akun e-Filing, Ipi mengatakan bakal calon kepala daerah dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, bakal calon kepala daerah wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
"Caranya, bakal calon kepala daerah mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," kata Ipi.
KPK, lanjut Ipi, akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan formulir aktivasi, dan surat kuasa.
Baca juga: KPK ingin Pilkada 2020 berjalan adil tanpa politik uang
"Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon kepala daerah mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi," ucap Ipi.
Ia mengatakan perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh bakal calon kepala daerah.
"Apabila dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: KPK rencanakan temui calon kepala daerah ingatkan soal integritas
Ia menjelaskan tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai autentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.
"Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh bakal calon kepala daerah melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama bakal calon kepala daerah kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik," ujar Ipi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020