Jakarta (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menginginkan agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum juga melakukan langkah shock therapy terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang di Polri.

Siaran pers dari Kontras yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat, menyebutkan, langkah tersebut perlu dilakukan dalam konteks reformasi Polri dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme akuntabilitas kinerja kepolisian.

Menurut Kontras, lahirnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menegaskan hipotesis yang sudah menjadi persepsi publik bahwa aparat penegakan hukum masih tercengkram oleh praktek korupsi yang sistemik.

Hal itu menurut LSM yang dikoordinir oleh Usman Hamid, terjabarkan dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas profesionalisme Polri.

Lebih jauh, Polri sebenarnya merupakan pintu gerbang bagi penuntasan kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran HAM di Tanah Air.

Pengalaman Kontras dalam melakukan pendampingan hukum untuk korban kekerasan kerap menemui praktek mafia hukum baik pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan.

Berbagai praktek tersebut antara lain berupa suap dan pemberian fasilitas sebagai bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi proses hukum yang berjalan.

Kontras menegaskan, banyak terjadi relasi kolutif antara "konglomerat hitam" dan "pengacara hitam" yang kerap memberikan bantuan material maupun jasa kepada pejabat dan aparat penegak hukum untuk mengintervensi sebuah proses hukum.

Relasi ini yang akhirnya membuat aparat penegak hukum terjebak dalam loyalitas ganda kepada pemberi pemberi bantuan dan kepada lembaga penegak hukum sehingga menjungkirbalikkan rasa keadilan dan kebenaran itu sendiri.

Kontras menyambut baik dan mengapresiasi gebrakan awal Satgas Mafia Hukum yang melakukan sidak di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (10/1) malam.

LSM itu mengutarakan harapannya agar Satgas dapat memberikan kontribusi untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang hampir berada di titik nadir dalam hal tingkat kepercayaan dari publik.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010