Jakarta (ANTARA  News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mempertanyakan sikap kepolisian yang selalu reaktif menanggapi jalannya persidangan perkara dirinya dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Setiap sidang selalu ditanggapi dengan menggelar jumpa pers, ada apa ini?," kata anggota tim pengacara Antasari Azhar, Hotma Sitompul, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya,  Mabes Polri  memberikan tanggapan atas hadirnya sebagai saksi serta pernyataan mantan Kabareskrim, Komjen Pol. Susno Duadji, dalam persidangan Antasari Azhar.

Juga, Mabes Polri  menyatakan sikap  saat mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) yang turut menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan itu, Kombes Pol Wiliardi Wizar, bersaksi.

Bahkan setiap persidangan Antasari Azhar, PN Jaksel selalu dipenuhi oleh petugas kepolisian baik yang berseragam maupun tidak berseragam yang sering bergabung dengan wartawan peliput jalannya persidangan itu.Personel Brimob bersenjatakan lengkap juga selalu hadir setiap digelarnya persidangan tersebut.


Hotma menyatakan seharusnya polisi tidak perlu reaktif seperti itu, karena sesuai peraturan, setiap berkas yang sudah diserahkan kepada jaksa maka seluruhnya kewenangan kejaksaan.

Menyangkut akan dibacakannya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Antasari Azhar pada Selasa (19/1) mendatang, ia mengatakan kalau menggunakan nurani, seharusnya Antasari Azhar itu bebas.

"Pasalnya tidak ada bukti dari keterangan saksi bahwa klien saya terlibat pembunuhan," katanya.

Dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard, tidak ada yang menyebutkan bahwa Antasari menyuruh atau membujuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Tidak ada bukti, Antasari membujuk atau menyuruh melakukan pembunuhan, itu dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard," katanya.

Kejanggalan lain dalam persidangan, kata dia, diantaranya baju korban Nasruddin tidak dihadirkan bahkan tidak ada dalam berkas dakwaan sebagai barang bukti.

"Biasanya ada bukti baju yang sudah digunting dari setiap korban pembunuhan saat melakukan otopsi," katanya.

JPU pada Selasa (19/1) akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang dianggap sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan itu, yakni, Antasari Azhar, Kombes Pol Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010