Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, penahanan Anggodo Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan "pintu masuk" untuk mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana lainnya.

"Penahanan Anggodo adalah `pintu masuk` untuk pengembangan kasus-kasus lain," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Menurut Danang, penahanan Anggodo merupakan langkah awal bagi pengungkapan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), yang juga melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.

Anggoro hingga kini masih menjadi buronan KPK dan diduga saat ini menetap di Singapura.

ICW juga meminta agar KPK mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lainnya yang dihubungkan dengan Anggodo Widjojo.

Anggodo merupakan tokoh sentral dalam rekaman yang menguak rekayasa kasus yang menjerat dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Rekaman tersebut diperdengarkan pertama kali kepada publik pada sidang uji materi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009.

Dalam rekaman tersebut, terkait pula sejumlah nama pejabat antara lain mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.

KPK telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka, Kamis (14/1) malam, dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, alasan yang dikenakan KPK untuk menahan Anggodo tidak jelas.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010