Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menginginkan agar kewenangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diperkuat sehingga bisa menindak berbagai penyelewengan yang dilakukan institusi.

"Sayang sekali karena kewenangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak kuat karena tidak bisa melakukan tindakan," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko, kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Menurut Danang, dasar hukum pembentukan melalui keputusan presiden (Keppres) dan wewenang yang terbatas membuat langkah-langkah Satgas tidak akan terasa optimal.

Ia mencontohkan, Satgas memang telah berhasil melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Minggu (10/1) malam, tetapi yang lebih penting lagi adalah apakah langkah tindak lanjutnya.

"Bagaimana `follow-up`-nya ? Kepala Rutan Pondok Bambu memang telah dicopot, tetapi tidak cukup hanya dengan langkah itu," katanya.

Danang mengemukakan, bila tidak ada langkah-langkah lanjutan yang efektif maka pada waktu beberapa bulan mendatang kejadian yang sama, yaitu perlakuan diskriminatif dengan pemberian fasilitas mewah kepada sejumlah napi, akan terulang kembali.

Koordinator ICW juga menuturkan, penjara sebenarnya adalah rantai terakhir dalam rangkaian mafia hukum.

Karenanya, Satgas selayaknya untuk memprioritaskan diri untuk memberantas mafia hukum di dalam tubuh penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum apakah sudah baik atau belum, tidak bisa dinilai sekarang," kata Danang.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Pengawasan Kementerian Hukum dan HAM Sam Tobing mengemukakan, pihaknya akan terus mengembangkan pemeriksaan terkait kasus pemberian fasilitas mewah di Rutan Pondok Bambu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Selasa (12/1) menonaktifkan Kepala Rutan Pondok Bambu Sarju Wibowo terkait kasus penggunaan fasilitas khusus bagi narapidana dan tahanan, dan posisinya diganti Catur Budi Patayatin.

Patrialis juga menegaskan, pemeriksaan juga dilakukan tidak hanya terbatas kepada tingkat kepala rutan tetapi pada semua lini.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010