Dengan keluarnya peraturan itu, menurut Presiden dalam pidatonya pada acara peresmian program-program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat di Pantai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, maka tidak ada keragu-raguan lagi bagi pemerintah untuk segera menertibkan tanah terlantar.
"Penyelesaian tanah terlantar, Peraturan Pemerintah untuk mengatur menertibkan Insya Allah akan segera kita keluarkan sebagai program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Kedua," katanya.
Keberadaan tanah terlantar yang luas dan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, lanjut dia, menyebabkan rakyat dan pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan lahan secara maksimal bagi kemajuan ekonomi.
"Jangan sampai ada hamparan jutaan hektar tanah seolah-olah tidak bertuan, padahal ada tuan tidak bertanggungjawab. Akhirnya tidak bisa digunakan oleh rakyat. Tertibkan sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Presiden mengatakan penertiban tanah terlantar adalah salah satu instruksi yang ia berikan kepada Badan Pertanahan Nasional sejak tiga tahun lalu.
Menurut dia, sangat banyak tanah terlantar dan tidak terurus di Indonesia yang seharusnya dapat diolah untuk kepentingan rakyat.
"Pada saat awal-awal saya mengemban tugas memimpin negara ini, pada saat saya berkunjung ke berbagai pelosok Indonesia, saya sering melihat mendapat laporan dari para gubernur utamanya, banyak tanah-tanah terlantar, tanah itu kurang jelas kepemilikannya, kalau ada yang memiliki pun tidak digunakan sehingga tidak bermanfaat bagi rakyat," tuturnya.
Presiden mengatakan status hukum tanah-tanah terlantar itu sebagian besar tidak jelas sehingga tidak bisa dimanfaatkan.
Kepala BPN Joyo Winoto dalam sambutannya mengatakan sampai saat ini BPN berhasil menertibkan 7,3 juta hektar tanah terlantar di seluruh Indonesia.
Tanah itu, menurut dia, adalah lahan-lahan di luar kawasan kehutanan yang bisa dimanfaatkan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010