Tanjungpinang (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, memerika barang bukti 35.900 unit telepon genggam di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang, Kamis.
Dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan telepon genggam dari Singapura tersebut, majelis hakim inang yang dipimpin Antono Rustono SH, memeriksa secara acak barang bukti dalam 71 kardus dan 16.390 aksesoris "handphone" dalam 250 kardus.
Saat pemeriksaan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri Deddy Rasyid menunjukkan barang bukti 250 unit BlackBerry dan Nokia E90 dari 18 jenis "handphone" serta aksesoris yang diamankan Kanwil Bea Cukai Kepri saat penyelundupan 14 Maret 2009.
Sidang di tempat tersebut juga dihadiri terdakwa Baharuddin beserta pengacaranya.
Pada saat ditanya hakim, terdakwa Burhanuddin mengakui membawa barang-barang tersebut dari Singapura sebelum tertangkap di perairan Bentan Bengkalis, Dumai.
"Benar, ini `handphone` yang saya bawa. Namun, jumlah keseluruhan saya tidak tahu pasti," ujar Burhanuddin saat ditanya hakim.
Hakim juga mempertanyakan kepada JPU jumlah barang bukti yang disimpan di Rupbasan, karena tidak sama dengan yang dinyatakan JPU pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pada saat persidangan, JPU mengatakan total barang bukti sebanyak 35.900 unit dan yang dihadirkan pada saat persidangan sebanyak 18 unit, namun yang tersimpan di Rupbasan sebanyak 35.857 unit. Ada kekurangan sebanyak 25 unit handphone.
"Barang bukti 25 unit handphone masih tersimpan sebagai sampel barang bukti, kami tidak bisa menghadirkan seluruhnya pada saat persidangan," ujar JPU Deddy Rasyid.
Hakim Antono Rustono mengatakan, sidang pemeriksaan ke tempat tersebut untuk memperoleh keyakinan hakim mengenai barang bukti yang diajukan JPU pada saat persidangan.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010