Semarang (ANTARA News) - Semua lembaga pemasyarakatan (LP) harus dilengkapi kamera pengintai, kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Chaeruddin Idrus.
"Setiap LP harus dilengkapi kamera pengintai terutama di tempat-tempat yang rawan," katanya di sela inspeksi mendadak bersama rombongannya, di LP Wanita Semarang, di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan, penempatan kamera pengintai untuk mengantisipasi narapidana yang kabur.
Jumlah petugas jaga yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan penghuni lapas, rawan terhadap kemungkinan narapidana kabur.
"Selain disebabkan oleh jumlah petugas jaga yang sangat kurang, adanya napi yang kabur juga karena adanya faktor kelalaian dari pihak petugas LP sendiri," katanya.
Ia mengharapkan, pada Tahun 2010 tidak ada napi kabur dari LP. Jika ada napi kabur, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Saat ini, katanya, sejumlah LP di kota besar di Jateng sudah dilengkapi dengan kamera pengintai seperti di LP Nusakambangan, Purworejo, Semarang, dan Pekalongan.
"Penambahan kamera pengintai di LP akan terus dilakukan," katanya didampingi Kepala LP Wanita Semarang, Endang Haryanti.
LP Wanita Semarang yang berkapasitas maksimal 219 orang itu pada saat ini dihuni oleh 175 napi dan tahanan sedangkan jumlah pegawai sebanyak 60 orang dan petugas jaga setiap hari sebanyak empat orang.
Ia mengatakan, jumlah ideal petugas jaga sebanyak 20 orang berdasarkan pertimbangan luas tempat yang harus dijaga dan relatif banyaknya kegiatan di LP itu.
Ia menyatakan prihatin terhadap kondisi LP Wanita Semarang karena terletak di tengah kota, di kawasan perumahan warga dan hotel, sehingga memungkinkan napi kabur secara mudah.
Selain itu, katanya, air hujan menggenang di dalam LP karena tidak bisa mengalir keluar tempat itu secara lancar.
"Kondisi ini memang memerlukan perhatian khusus dan perlu dicermati oleh pihak terkait agar bisa segera diperbaiki sekaligus dicari pemecahan permasalahannya," katanya.
Ia menjelaskan, LP Wanita Semarang banyak menerima napi pindahan dari LP di kota-kota lainnya terutama Jakarta.
Ia terkesan enggan berkomentar ketika ditanya mengenai kemungkinan pemindahan terpidana kasus penyuapan, Artalyta Suryani, dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke tempat itu.
Salah seorang teman Artalyta sewaktu berada di Rutan Pondok Bambu, Lina (53), mengaku, tidak terkejut dengan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengenai perlakuan khusus dan fasilitas mewah yang diberikan pihak rutan itu kepada napi tertentu.
"Keadaan di sana (Rutan Pondok Bambu,Red) berbeda dengan di sini, yang sangat ketat pengawasan dan aturannya," kata Lina yang napi kasus narkoba itu.
Saat dirinya di Rutan Pondok Bambu, katanya, tidak ada aturan ketat dan masih banyak kelonggaran selama menjalani masa hukumannya seperti merokok, menggunakan telepon seluler, bahkan memakai narkoba di dalam rutan.
Pradyan Oktora (32), seorang napi yang dipindah dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wanita Semarang, sejak tiga bulan yang lalu, mengatakan, penerapan aturan di LP Wanita Semarang relatif sangat ketat dan disiplin.
Seharusnya, katanya, Artalyta dipindah dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wanita Semarang agar merasakan penjara dalam arti yang sebenarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010