Surabaya (ANTARA News) - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga yang hendak berobat di rumah sakit dan puskesmas di Provinsi Jawa Timur dinyatakan tidak berlaku per 1 April 2010.
"Kami sudah memutuskan per 1 April 2010, SKTM sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Asisten III Sekdaprov Jatim, Hary Soegiri, di Surabaya, Kamis.
Sebagai gantinya, Pemprov Jatim akan mengeluarkan kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Sekarang proses pembuatan kartu itu sudah dimulai. Diharapkan pada 1 April 2010 semua masyarakat miskin telah memiliki kartu Jamkesda untuk digunakan berobat di rumah sakit dan puskesmas," katanya.
Jumlah rumah tangga miskin di Jatim yang mendapatkan kartu Jamkesda sebanyak 1,4 juta. Data itu berdasar hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim.
Mereka yang mendapatkan Jamkesda itu adalah rumah tangga miskin yang tidak mendapatkan kartu Jamkesmas dari Departemen Kesehatan.
"Yang mendapatkan Jamkesmas dari pemerintah pusat itu jumlahnya mencapai 10,7 juta rumah tangga miskin, di luar itu, yakni sekitar 1,4 juta miskin kami beri kartu Jamkesda," katanya.
Sebelumnya SKTM dinyatakan tidak berlaku pada 1 Maret 2010. Namun karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu, maka diundur hingga 1 April 2010.
Bahkan, di RSUD dr. Soetomo Surabaya sudah ada pengumuman SKTM tidak berlaku sejak 3 Januari 2010.
Menurut Hary, SKTM diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan sehingga terkesan subjektif dalam menentukan seseorang termasuk keluarga tidak mampu atau bukan.
"Dengan adanya Jamkesmas dan Jamkesda ini, program pelayanan kesehatan gratis dapat lebih terarah dan tepat sasaran," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010