Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto, Kamis, saat memaparkan hasil monitoring pihaknya terhadap persidangan kasus korupsi.
"Vonis bebas itu dijatuhkan antara lain oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kepada sembilan terdakwa, PN Karanganyar dua terdakwa, PN Magelang tiga terdakwa, dan PN Demak empat terdakwa," katanya.
Ia menyebutkan modus majelis hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi dengan mengalihkan pertanggungjawaban pidana ke ranah administratif.
"Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti, majelis hakim berdalih bahwa terdakwa kasus korupsi dapat dibebaskan karena perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana," katanya.
Menurut Eko, keputusan majelis hakim tersebut aneh dan tidak masuk akal, karena pelanggaran administratif termasuk dalam pelanggaran hukum, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum.
"Vonis yang diberikan majelis hakim ini tidak memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan telah melukai rasa keadilan masyarakat," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki KP2KKN, sebanyak 22 terdakwa kasus korupsi yang mendapat vonis bebas itu antara lain terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat medis Kabupaten Banjarnegara tahun 2006, Direktur PT Dharma Mulia Multi Farma Semarang Heri Prabowo, sebesar Rp2,9 miliar.
Mantan Wakil Bupati Karanganyar Sri Sadoyo Hardjomigoeno Suparno dan mantan Ketua DPRD Karanganyar Suparno yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2001-2006 sebesar Rp2,9 miliar.
Selain itu, ada sembilan anggota DPRD Solo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 sebesar Rp4,2 miliar.
Sedangkan vonis hukuman percobaan dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana lapangan Sorogenen, Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Pekalongan Amin, serta Bendahara BLK Mungkid Magelang Ratih Widyawati terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan revitalisasi gedung BLK Tempuran, Magelang. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010